Bank Indonesia (BI) resmi mengedarkan uang kertas baru tepat pada hari Kemerdekaan RI, yaitu 17 Agustus 2022 lalu. Ukuran baru tersebut terdiri dari tujuh macam uang kertas yang meliputi pecahan Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Dikutip laman resmi Bank Indonesia, uang Tahun Emisi 2022 tetep memertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) seperti halnya uang Tahun Emisi 2016.
Perbedaan uang Tahun Emisi 2016 dan Tahun Emisi 2022 yang paling mencolok dirasa adalah ukurannya. Uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 ini memiliki konsep semakin kecil nilai pecahan maka semakin kecil pula ukuran uang kertas keluaran tahun 2022.
“Pada emisi uang kertas yang baru ini kita sesuaikan ukurannya, dari mulai Rp1.000 sampai Rp100.000 semakin tinggi nominalnya semakin panjang, kalau lebarnya sama,” jelas Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Uang Rp100.000 Tahun Emisi 2022 memiliki ukuran panjang 151 mm. Uang Rp50.000 Tahun Emisi 2022 berukuran panjang 146 mm. Uang Rp20.000 Tahun Emisi 2022 berukuran panjang 141 mm. Uang Rp10.000 Tahun Emisi 2022 berukuran panjang 136 mm. Uang Rp5.000 Tahun Emisi 2022 berukuran panjang 131 mm. Uang Rp2.000 Tahun Emisi 2022 berukuran panjang 126 mm. Uang Rp1.000 Tahun Emisi 2022 berukuran panjang 121 mm.
Sementara khusus untuk uang kertas dengan nominal paling besar, yakni pecahan Rp100.000 masih tetap berukuran sama dengan uang Tahun Emisi 2016.