Bentuk wayang harus tidak berbentuk/berjasad atau yang disebut juga dengan wayang kulit. Kisah yang diceritakan harus disisipkan pesan-pesan kemuliaan dan membangun keimanan. Selain itu, tim pengiring, yaitu karawitan dan sinden, juga harus menutup aurat.
Tidak hanya itu, poin penting lain yang harus diperhatikan adalah tentang waktu dan tempat dilaksanakannya pertunjukan kulit tersebut. Seni wayang menjadi haram apabila diselenggarakan pada waktu menjalankan kewajiban shalat dan di tempat maksiat. Tempat duduk harus diatur dan penonton tidak boleh mengumbar aurat.
Dalam dakwah tersebut, Buya Yahya mengingatkan kembali kepada para seniman wayang bahwa hendaknya kembali kepada apa yang telah ditata oleh para ulama terdahulu, Wali Songo.
Beliau juga mengajak para dalang untuk tetap berkomunikasi dengan para ustad agar saling bersinergi dan menerapkan hukum menonton wayang yang sesuai keyakinan Islam.