Selebgram Aceh Ini Dihujat Netizen Setelah Melaporkan Seorang Barista Hanya Karena Hal Sepele

Selebgram Aceh Ini Dihujat Netizen Setelah Melaporkan Seorang Barista Hanya Karena Hal Sepele
Heboh, selebgram Herlin Kenza dihujat netizen karena protes soal barista Starbucks Indonesia di TikTok (tiktok.com)

Tak cuma sampai di situ, Herlina juga langsung menyebarkan videonya itu di TikTok. Ia juga gak menjelaskan lengkap soal kronologi masalahnya dengan barista tersebut.

Namun ternyata, sikap Herlina justru membuat warganet geram. Salah satunya adalah pengguna Twitter bernama @BudePji yang sampai-sampai membuat thread yang berisikan protes soal sikap Herlina yang seperti semena-mena.

Heboh, selebgram Herlin Kenza dihujat netizen karena protes soal barista Starbucks Indonesia di TikTok (tiktok.com)

"Udah begini banget ya situasi selebgram selebtok selebnyuk di Indo. Darurat manners, no heart, yang penting buru-buru ajak para fans untuk bully online rame-rame. Udah mana posting gajeboh, kronologi ngga ada, laporan ke CS juga udah, masih aja mau diblow up lagi. Bgst juga lama-lama," kecam @BudePji.

Akun tersebut juga masih bingung dengan standar kesopanan selebgram tersebut. Apalagi, Herlina juga terlihat tak menuliskan caption apa pun di videonya itu.

"Bude penasaran definisi sopan atau tidak sopannya si mbak seleb ini apa. Biar kita netizen juga bisa make a well-informed judgement terhadap mbak pegawai starbucks. Ngga hanya sepotong-potong liat klip 15 detik bikin aku jadi planga plongo ngga ngerti salahnya di mana," lanjutnya.

"Udah gitu ya, selebnyuk ini viralin muka orang pada ngerti hukum nggak sih? Enak aja main rekam terus upload ke medsos. You are better than this," kritik akun ini.

"Ada hal yang perlu jatuh ke pengadilan netizen, tapi hanya untyk yang bener-bener critical issue. Jangan hal sepele netizen disuruh bully rame-rame," sambungnya.

Dalam kritikannya, akun tersebut juga menjelaskan soal informasi undang-undang mengenai penyebaran wajah orang tanpa izin. Menurutnya, UU ITE pasal 48, siapa pun dilarang buat membagikan wajah orang lain tanpa izin di media sosial dan hal ini bisa dikenakan hukuman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

"Tuh ya adek-adek. Kalau ada yang main upload wajah-wajah kalian tanpa izin supaya kalian tahu hak kalian di mata hukum juga. Dah sekian dan terima nasi. *Maap emosi campur PMS," pungkasnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"