Polisi yang menyelesaikan tugasnya sebagai anggota kepolisian akan mendapatkan uang pensiun. Uang pensiun tersebut memiliki jumlah yang berbeda-beda. Uang pensiun anggota Polri sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, rincian gaji pensiunan polisi berdasarkan Nomor 20 Tahun 2019, Golongan I atau Tamtama sekitar Rp 1.643.500 – Rp 2.220.600. Golongan II atau Bintara Rp 1.643.500 – Rp 3.024.500, Golongan III atau Pama Rp 1.643.500 – Rp 3.585.500, Golongan IV atau Pamen Rp 1.643.500 – Rp 3.932.600, dan Golongan V atau Pati Rp 1.643.500 – Rp 4.448.100.
Bagaimana dengan Ferdy Sambo? Ferdy Sambo sendiri sudah diberhentikan sebagai anggota Polisi sebagai tidak hormat karena diduga sudah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Brigadir J. Banyak pihak berharap agar Sambo tidak mendapatkan uang pensiun karena melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
Selain tidak mendapatkan uang pensiun, Sambo juga tidak mendapatkan gelar purnawirawan saat sudah tidak lagi menjadi Polisi. Sambo sudah melakukan sidang kode etik pada hari Kamis (25/8). Sambo masih mengenakan seragam polisi dengan tanda dua bintang di bagian kerah seragam itu.
Melansir dari channel YouTube Polri TV Radio, saat masuk ke ruangan, ayah 4 anak ini dikawal beberapa polisi. Wajah Sambo terlihat tenang. Ia nampak rileks. Tubuhnya nampak lebih kurus. Di hadapan Sambo terdapat 5 orang polisi yang akan memimpin proses sidang kode etik kepadanya.
Proses persidangan berjalan secara tertutup. Walaupun disiarkan secara live di YouTube Polri TV Radio tetapi audio atau suara sengaja dimatikan karena menyangkut pembicaraan detail soal materi sidang kode etik. Tentu dalam sidang kode etik, Sambo akan ditanya perihal dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang membuatnya jadi tersangka.