Sekalipun sudah menikah, anak yang lahir nantinya menurut pengacara Nur Fatihah tetap akan kesulitan mendapat kepastian status hukum. Pasalnya, ada aturan di Malaysia yang membuatnya sulit diterima secara hukum.
"Ketika bayi lahir, proses pencatatan kelahiran harus diurus tetapi tidak disetujui oleh JPN. Mereka diminta untuk berkonsultasi ke Pengadilan Syariah, menentukan kembali garis keturunan anak tersebut," lanjutnya.
"Kalau sudah begini siapa yang hendak disalahkan? Apakah menyalahkan ayah kandung karena gagal membimbing keluarga atau ibu kandung karena tidak bisa mendidik anak? Bukankah pernikahan itu tanggung jawab bersama," tutup Nur Fatihah yang memposting kisah ini tanpa menyebut nama.