Rocky Gerung saat ini tengah dipolisikan usai memberikan kritik kepada Presiden Joko Widodo dengan menggunakan kata 'bajingan'. Namun dirinya mengatakan bila kata bajingan di sini justru mengartikan keakraban.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik, itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan itu di dalam dalil itu suasananya berdebat politik, bukan saya menghina dia sebagai kepala keluarga, sering saya ucapin kok di publik," kata Rocky di video akun YouTube Rocky Gerung Official, Rabu (2/8/2023).
Bahkan, kata bajingan ini merupakan akronim dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. Ia juga menjelaskan jika bajingan itu diartikan sebagai seseorang yang dicintai Tuhan.
"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.
"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan. Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya.
Ia juga mengatakan tak menyerang Jokowi secara pribadi namun ia hanya heran mengapa malah para relawannya yang sibuk melaporkannya ke polisi.
"Saya menghormati Pak Jokowi, dia baik sebagai kepala keluarga, tapi dia buruk sebagai kepala negara. Itu faktanya kan. Jadi orang mesti tahu bahwa saya mendeskripsikan keadaan bahkan mendeskripsikan keadaan psikologi Presiden Jokowi. Saya nggak mendeskripsikan personelnya atau personanya, kan nggak, di mana-mana saya ucapkan itu," ujarnya.
"Nah sekarang saya dilaporkan, siapa yang laporin? Pak Jokowi? Pasti Pak Jokowi nggak akan laporin, karena Pak Jokowi tahu ini bukan delik aduan, ini mungkin Jokowi mengerti, ini relawannya ngapain sih laporin, dia aja nggak laporin kok," tambahnya.
Relawan Jokowi telah melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim pada Senin (31/7) dengan Pasal 218 ayat 1 KUHP yang isinya adalah 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Akan tetapi, laporan tersebut ditolak dan diarahkan sebagai pengaduan masyarakat (dumas).
Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:
Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.
Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.