Resmi! Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Harapan Almarhum Gus Dur Terwujud!

Resmi! Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Harapan Almarhum Gus Dur Terwujud!

Pemerintah resmi melarang semua aktivitas organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). 

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD 

Menkopolhukam, Mahfud MD (VOI.id)

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," lanjutnya.

Jauh hari sebelum itu, Mantan presiden KH Abdurrahman Wahid/Gus Dur (almarhum) pernah mengungkapkan kekesalannya terhadap aparat kepolisian. 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"