Pengacara ternama Hotman Paris dipastikan tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Pak Hotman sudah tidak menangani lagi. Untuk tahap penuntutan, saya bersama Pak Ari Yusuf Amir yang ditunjuk,” kata pengacara Dodi S Abdulkadir, dikutip dari detikcom, Senin (24/11).
Dodi menjelaskan bahwa Hotman tidak melanjutkan perannya sebagai pembela Nadiem karena saat ini ia sedang disibukkan dengan sejumlah perkara besar lainnya.
Hotman Paris (tribun news)
“Keluarga (Nadiem) bilang, Pak Hotman sedang menangani kasus-kasus besar juga,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Nadiem Makarim segera memasuki tahap persidangan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 11 November lalu telah menyerahkan berkas perkara beserta para tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total ada empat berkas, termasuk milik Nadiem.
Empat tersangka yang perkaranya sudah dilimpahkan ialah:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan terkait Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek
Sebelumnya, keterlibatan Hotman Paris sebagai penasihat hukum Nadiem sempat menjadi sorotan publik.
