Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijebloskan ke penjara usai dirinya menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Ia diduga melakukan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
Penetapan tersangka atas dirinya itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar. Dirinya disebut tersangka bersama tersangka lainnya dengan insial CS, selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Dan CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016,” imbuhnya.
Usai resmi menjadi tersangka, Tom Lembong dan CS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Keduanya kini dititipkan di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, pihak Kejagung melakukan penggeledehan di kantor Kemendag dan PT PPI terhadap kasus korupsi importasi gula. Pihak Kejagung pun melakukan penggeledehan di 3 ruangan yakni Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.