Kerja Paspampres terbilang sangat penting, serta punya tanggungjawab dan risiko tinggi. Dengan tugas yang berat tersebut, sebesar apa gaji Paspampres? Apakah mereka mendapatkan gaji besar seperti halnya pejabat negara? Simak artikel berikut ini ya!
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan salah satu tugas yang paling penting di Indonesia. Mereka harus mementingkan keamanan serta keselamatan para pejabat tinggi termasuk Presiden dan wakilnya.
Lantas, berapa sih gaji yang didapatkan para Paspampres ini?
Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Itu artinya, pendapatan pokok mereka bakal disesuaikan dengan pangkatnya. Kalo dari peraturan yang ada, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan.
Berikut rinciannya:
1. Tamtama Golongan I
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700
2. Bintara Golongan II
Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600
3. Perwira Pertama Golongan III
Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
Gbr 2. Gaji para Paspampres (suara.com)
4. Perwira Menengah Golongan IV
Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
5. Perwira Tinggi (Jenderal)
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda (Bintang 2): Rp3.393.400-Rp5.576.500
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.750.900
Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800
Tunjangan Paspampres