KPAI juga meminta pihak sekolah agar membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya termasuk bisa menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk mempertimbangkan hak pendidikan anak yang terlibat. Pihak sekolah wajib memantau aktivitas siswa di media sosial dan keterlibatan siswa dalam kelompok atau geng.
Menurut KPAI kasus bullying di Indonesia cukup banyak. Banyak kasus bullying diproses oleh aparat penegak hukum diduga belum menerapkan upaya-upaya dalam perlindungan khusus bagi anak, seperti yang tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A tentang Perlindangan Khusus Bagi Anak dilakukan melalui upaya yang cepat.
Upaya tersebut termasuk dalam pengobatan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan. Memberikan pendampingan psikososial pada saat pengobatan hingga pemulihan, dan memberikan pendampingan pada setiap proses peradilan.