Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Jemaaah Pada Musim Haji 2021, Amankah Dana Haji? Ini Jawabannya

Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Jemaaah Pada Musim Haji 2021, Amankah Dana Haji? Ini Jawabannya
Ilustrasi Jamaah Haji Indonesia (Pikiran Rakyat)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Dasopang menjelaskan, dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. Jemaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp64 juta - Rp70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," ucapnya.

Menurut Marwan, dapat dipastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.

Mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah.

"Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?" ujar dia.

Jadi, jangan langsung terprovokasi isu yang beredar ya, gengs. Lebih baik tabbayun dulu.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"