Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Jemaaah Pada Musim Haji 2021, Amankah Dana Haji? Ini Jawabannya

Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Jemaaah Pada Musim Haji 2021, Amankah Dana Haji? Ini Jawabannya

Pembatalan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia memunculkan gosip yang cukup liar. Muncul dugaan bahwa dana haji sudah tidak ada, habis digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.

Wow, betulkah demikian? Yuk simak ulasannya, gengs!

Terkait beredarnya berita tentang pembatalan keberangkatan Jemaah haji Indonesia pada musim haji 2021 mendatang, DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pernyataan itu sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," kata dia.

Ace menjelaskan dana haji telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ujarnya.

Ilustrasi Jamaah Haji Indonesia (Pikiran Rakyat)

Ace menerangkan dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

"Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," paparnya.

Ace meyakinkan masyarakat bahwa para jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya, menurut dia pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.

"Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," ucap Ace.

Ace mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Kalau pun ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan) termasuk juga soal dana haji ini.

"Kalau, misalnya, masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya, misalnya, dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," kata Ace.

Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Endang Maria Astuti. Ia mengatakan bahwa dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Jika akan digunakan, BPKH pasti menyampaikannya kepada DPR.

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut.

"Insya Allah komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," ujarnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"