Aksi debt collector atau penagih dalam menagih utang pinjaman online atau pinjol ternyata membuat banyak pihak menjadi resah. Sebab diduga para debt collector itu tak segan-segan melakukan dugaan intimidasi dan kekerasan kepada nasabah yang miliki utang.
Pihak Kepolisian pun melakukan penggerebekan di kantor debt collector di kawasan Tangerang, Banten, pada 14 Oktober 2021 silam. Dalam penggerebekan itu Polisi mengamankan 32 orang, termasuk tim analisi, marketing, hingga tim penagih.
Banyak para debt collector yang berusia masih muda. Dalam kerjanya mereka menagih lewat sosial media dan secara langsung dengan mendatangi nasabah. Sayangnya ketika melakukan penagihan cara yang dilakukan diduga meresahkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. (Pol) Yusri Yunus memaparkan para debt collector menagih dengan kekerasan, pengancaman, dan menekan korban, “ Bahkan mereka mengirimkan gambar porno untuk membuat korbannya jadi stress,” ujar Yusri.
Para penagih memang sengaja mengirim gambar porno supaya korban memberikan respon. Saat korban memberikan respon dengan kiriman gambar porno tersebut maka para debt collector langsung melakukan pergerakan.