Dalam surat edaran Kemenhub No.72/2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19. Pemerintah memperketat aturan sebelumnya di mana pengguna kereta api jarak jauh yang sudah divaksinasi minimal dosis kedua tidak perlu lagi menyertakan hasil tes COVID-19 namun dengan aturan baru hanya pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi ketiga (booster).
Kejadian yang dialami penumpang itu menjadi pelajaran bagi masyarakat lain bahwa penumpang kereta harus menaati aturan-aturan sebelum melakukan perjalanan kereta api agar kejadian yang dialami penumpang tidak terjadi lagi dan mengganggu orang lain.