Jika gaji Dirut Pertamina menggunakan pedoman internal yang ditetapkan Menteri BUMN selaku RUPS Pertamina, maka rincian gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan.
Mengutip suara.com, gaji Wakil Direktur Utama adalah 95% dari gaji Dirut, dan anggota direksi lainnya 85% dari gaji Direktur Utama.
Labih lanjut, honorarium Dewan Komisaris juga telah diatur dengan persentase tertentu dari gaji Dirut.
Rinciannya, Komisaris Utama 45% dari gaji Dirut, dan Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5% dari gaji Dirut.
Sementara itu, anggota Dewan Komisaris nominalnya sebesar 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Pada 2020 lalu, ketika Pertamina terdampak pandemi Covid-19, kompensasi Direksi dan Komisaris ditetapkan sekitar US$38,89 juta atau sekira Rp565,06 miliar (kurs Rp14.529).
Direksi mendapatkan US$27,83 juta atau Rp404,31 miliar sedangkan Komisaris memperolah US$11,06 juta alias Rp160,75 miliar.
Sebagai informasi, besaran gaji tersebut dihitung per tahun.
Pada tahun tersebut, Pertamina mempunyai 6 jajaran Direksi termasuk Direktur Utama.
Seandainya gaji mereka dianggap rata, maka Direktur Utama diperkirakan mendapatkan gaji Rp67,38 miliar per tahun atau Rp5,61 miliar per bulan.
Adapun nilai tersebut belum memperhitungkan jabatan lain seperti Vice President dan senior Vice President.
Wah, gila gak tuh tajirnya kayak apa. Yuk, siapa mau jadi Dirut Pertamina selanjutnya? Heheheheh