Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah teman, kerabat, dan tetangga sekitar. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar orang yang berkurban menghadiahkan sepertiga daging kurbannya untuk teman, tetangga dan kerabatnya walau mereka orang kaya.
3. Fakir dan Miskin
Golongan ketiga orang yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Dalam surat Al Hajj ayat 28, Allah Swt berfirman: “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28).”
Serta dalam surat Al Hajj ayat 36 disebutkan “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36).”
Nah, sekarang sudah tahu kan siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban . Jadi jangan salah ya agar semua bisa ikut merayakan indahnya Idul Adha dengan lauk daging di rumah mereka.