Umat muslim di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1443 atau 10 Juli 2022 tahun ini. Biasanya setelah shalat Idul Adha, akan ada penyembelihan hewan kurban untuk kemudian dagingnya dibagikan pada masyarakat sekitar.
Meski demikian, mungkin sebagian orang belum tahu bahwa dalam islam diatur siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban . Hal ini tentu perlu diperhatikan agar tidak sampai salah sasaran. Dirangkum dari berbagai sumber, ini 3 golongan orang yang berhak menerima daging kurban.
1. Orang yang Berkurban dan Keluarganya
Golongan pertama yang berhak menerima daging kurban tersebut adalah orang yang berkurban serta keluarganya. Bahkan mereka dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban tersebut.
Seperti yang tertulis dalam Hadis Riwayat Al Baihaqi, “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Namun para ulama bersepakat, daging kurban yang diterima orang yang berkurban dan keluarganya tidak lebih dari sepertiganya, agar pembagiannya lebih merata.
2. Teman, Kerabat, dan Tetangga Sekitar