Jangan Coba Kabur, Ini Bahaya Tidak Bayar Pinjaman Online

Jangan Coba Kabur, Ini Bahaya Tidak Bayar Pinjaman Online

Dinilai sebagai jalan keluar untuk mendapatkan uang dengan mudah, pinjol atau pinjaman online  semakin hari semakin banyak diminati masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, cukup dengan menunjukkan dokumen pribadi, seperti, KTP, KK, NPWP, dan slip gaji, seseorang bisa langsung mendapat pinjaman dana cair dengan lama proses tidak lebih dari 24 jam.

Namun, dari segala kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online tentu memiliki sisi negatifnya sendiri, yakni tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional yang biasa ditawarkan oleh bank.

Nah, untuk anda yang ingin atau berencana menggunakan jasa pinjaman online, sebaiknya kenali dulu resiko apa saja yang suatu saat bisa anda rasakan jika tidak mampu membayar pinjaman online. Berikut penjelasannya.

1. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK

Bahaya Tidak Bayar Pinjaman Online (via HaiBunda)

Resiko yang pertama jika tidak melunasi pinjaman online adalah anda akan masuk dalam blacklist SLIK OJK. Hal ini tidak bisa dianggap remeh, jika anda sudah terlanjur masuk dalam daftar hitam OJK, itu berarti anda akan kesulitan mendapat bantuan finansial dari lembaga keuangan resmi yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, sangat penting untuk membayar tagihan tepat waktu agar skor kredit yang tercatat selalu positif. Dengan demikian, jika suatu hari anda dalam keadaan genting atau mendesak, maka anda akan dipermudah untuk melakukan pinjaman.

2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"