Mulai besok, penumpang kereta api jarak jauh untuk wilayah Pulau Jawa wajib mengantongi hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat bepergian.
Kebijakan itu memang udah sejalan dengan aturan pemerintah yang sebelumnya udah lebih dulu berlaku untuk moda transportasi udara, Gengs.
Kewajiban untuk Rapid Test Antigen ini berlaku mulai Selasa besok (21/12) sampai tanggal 8 Januari 2020.
Rapid test antigen sendiri adalah tes buat mengidentifikasi orang yang terinfeksi virus corona dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus corona dalam tubuh seseorang.
Sampel yang diambil yaitu lendir dari dalam hidung ataupun tenggorokan dengan metode usap (swab). Nah, rapid test antigen ini terkadang disebut juga dengan swab antigen, Gengs.
Bisa dikatakan tes ini lebih akurat dan spesifik dibanding rapid test antibody.
Sebab tes ini bisa mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.