Hukum Menelan Sisa Makanan Di Mulut Ketika Salat Menurut Buya Hamka, Benarkah Ibadahnya Harus Diulang?

Hukum Menelan Sisa Makanan Di Mulut Ketika Salat Menurut Buya Hamka, Benarkah Ibadahnya Harus Diulang?

Saat sedang menjalankan ibadah salat, maka kita tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Karena hal itu bisa menghilangkan kekhusyu'an dan dapat membatalkan salat. Selain itu, makan dan minum juga tidak layak dilakukan seseorang saat menghadap Allah.

Lalu bagaimana jika kita sekedar menelan sedikit sisa makanan atau minuman tetesan air yang masuk ke rongga mulut? Apakah itu bisa membatalkan dan perlu mengulang salat? Pertanyaan ini sempat dijawab Buya Yahya dalam kajian yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

Penjelasan Buya Hamka Soal Menelan Sisa Makanan (YouTube)

Buya Yahya pun menegaskan kalau salat yang kita lakukan tetap sah dan tidak perlu mengulanginya. Sebab, sisa makanan tersebut hanya tertahan di mulut dan tidak ditelan. Jadi kalau ada makanan yang tersisa, sebaiknya ditahan di dalam mulut saja.

"Setelah sholat, ada sisa makanan di mulut, apakah harus mengulang sholatnya? Tidak karena Anda tidak makan dan tidak menelan," terang Buya Yahya. "Ada makanan di dalam mulut, mau dibuang bahaya, kalau ditelan batal, jadi tahan di mulut," sambungnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan jika menelan makanan dilakukan dengan sengaja, maka batal salatnya. Buya juga tidak menganjurkan untuk meludah atau membuang sisa makanan ke lantai masjid. Alangkah lebih baik, buang sisa makanan dengan pakaian yang digunakan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"