Harapan untuk kenaikan gaji bisa dibilang udah meredup ya gengs. Soalnya Pemerintah pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa tahun ini gak kenaikan upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tapi tetep aja ada daerah yang menaikkan UMP. Menggunakan kebijakan daerah atau SK Gubernur.
UMP kemudian dipakai buat patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Sesuai sama Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Kalau bupati atau wali kota belum atau gak mengusulkan UMK kepada gubernur maka upahnya sesuai sama Provinsi.
Berikut ini daftar 10 provinsi dengan gaji buruh terendah nasional berdasarkan data UMP 2021 tingkat nasional dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/1/2021):
DIY: Rp 1.765.000
Jawa Tengah: Rp 1.798.979
Jawa Barat: Rp 1.810.350
Jawa Timur: Rp 1.868.777
NTT: Rp 1.945.902
NTB: Rp 2.183.883
Bengkulu: Rp 2.213.604
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Lampung: Rp 2.431.324