Gak Naik, Berikut 10 Provinsi dengan UMP Terendah, Gimana Sih Ngitungnya?

Gak Naik, Berikut 10 Provinsi dengan UMP Terendah, Gimana Sih Ngitungnya?
Jogja UMP terendah (ayoyogya.com)

Salah satu faktor yang digunakan buat menentukan UMP adalah kinerja pegawai. Kalau mayoritas pemilik usaha menilai karyawannya gak produktif sesuai sama gaji, ya gak ada kenaikan gengs.

Terus gimana cara menghitungnya?

menteri Ketenagakerjaan menyebtkan kalau yang dipake adalah formula lama yang tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Proyeksi berasal dari perkiraan pertumbuhan ekonomi dari pemerintah sebesar 0,6 persen sampai minus 1,7 persen dan inflasi di bawah 2,5 persen.

Karena masih dalam suasana pandemi dan ekonomi degisit, maka UMP dihitung pakai cara lama. Harusnya sih sesuai sama undang-undang Cipta Kerja yang baru.

Cara menghitung UMP (sleekr.com)

Ketentuan mengenai  besaran kenaikan upah minimum telah diatur dalam PP Pengupahan, Pasal 44, sebagai berikut:

Penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. 

Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ? PDBt )}

Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Mn adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UMt upah minimum tahun berjalan. ? PDBt merupakan pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Yah, emang rumit sih gengs... Heuheu...



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"