Masa jabatan kepala desa sudah diatur dalam Undang-Undang selama 6 tahun. Namun beberapa waktu silam banyak kepala desa menyuarakan aspirasi ke Gedung DPR RI untuk meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa. Publik bertanya-tanya soal pemicu dan berap gaji kepala desa di Indonesia yang didapat tiap bulannya.
Di depan sejumlah awak media. Presiden Joko Widodo sudah tegaskan bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi tidak mungkin pemerintah menambah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Meskipun aspirasi itu boleh dilakukan sebagai bentuk dari proses demokrasi di Indonesia.
Akhirnya terungkap pun gaji kepala desa di Indonesia.Gaji kepala desa sudah ada dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Terkait gaji kepala desa di Indonesia, dalam PP itu terdapat Pasal 81 ayat (1) tercantum jika penghasilan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja desa yang bersumber dari dana desa.
Masih di pasal 81, kali ini ayat (2) menyebut bahwa penghasilan kepala desa dan perangkatnya ditetapkan oleh Bupati dan Wali Kota. Kepala desa mendapatkan gaji paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau Rp 2,4 juta. Sementara sekretaris desa mendapatkan gaji paling sedikit sekitar Rp 2.224.420 atau Rp 2,2 juta, lebih rendah Rp 200 ribu dari kepala desa. Sementara perangkat desa lain di bawah sekretaris desa, mendapatkan gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau Rp 2 juta.
Terkait penghasilan seorang kepala desa, mantan wakil presiden Jusuf Kalla pernah memberikan pernyataan. Konon gaji kepala desa cukup besar mengingat banyak program pemerintah yang mengarah ke desa sehingga peran kepala desa cukup sentral.