Ada Kepala Desa Tinggal di Rumah Mewah dan Punya Bisnis, Memang Berapa Sih Gajinya?

Ada Kepala Desa Tinggal di Rumah Mewah dan Punya Bisnis, Memang Berapa Sih Gajinya?

Kepala desa  adalah sosok yang memimpin sebuah desa. Konon gaji kepala desa cukup besar mengingat banyak program pemerintah yang mengarah ke desa. Peran kepala desa cukup sentral. Hal itu pernah diungkap Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden periode 2014-2019.

Pria yang akrab disapa JK ini mengatakan di era pemerintahan Joko Widodo dulu bahwa anggaran desa saat ini cukup besar dan menjadi tantangan bagi kepala desa untuk bisa mengolah dana tersebut untuk memajukan desa. Pemerintah Indonesia sangat menaruh perhatian lebih besar terhadap desa melalui program pembangunan desa dan alokasi dana desa.

JK menambahkan bahwa bisa jadi penghasilan kepala desa bisa lebih besar dibandingkan camat yang menjadi atasannya. “Kepala desa bisa lebih kaya dari camat kan, karena tidak ada program kecamatan, tetapi program desa,” ujar JK dilansir dari Kompas.com.

Ada Kepala Desa Tinggal di Rumah Mewah dan Punya Bisnis, Memang Berapa Sih Gajinya (JawaPos)

Seorang pria yang menjadi kepala desa Kertamanan, Purwakarta, Jawa Barat, menjadi salah satu kepala desa yang sukses di Indonesia karena memiliki rumah yang sangat mewah. Hal itu terungkap di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel. Bahkan sebagai mantan Bupati Purwakarta, Dedi juga kaget saat datang ke rumah kepala desa itu.

Ternyata selain memiliki rumah besar, kepala desa itu punya bisnis menjual ikan yang berasal dari Waduk Jati Luhur Purwakarta yang dijual ke beberapa pasar ikan, termasuk pasar ikan di Muara Ange dan Muara Baru, di Jakarta Utara. Penasaran nggak sih ada kepala desa kaya raya dan punya bisnis?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, terdapat aturan-aturan tentang gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang dianggarkan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Berdasarkan aturan itu maka penghasilan tetap kepala desa paling sedikit berkisar di angka Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"