Sambo menurut pandangan JPU memang terbukti untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dengan meminta bantuan Richard Eliezer atau Bharada E. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini juga dibantu oleh Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi, yang keduanya sudah dituntut 8 tahun penjara.
Pada sidang selanjutnya pada pekan depan, akan beragendakan pembacaan nota pembelaan dari Sambo. Isi pembelaannya diprediksi keberatan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Kira-kira vonis hukuman apa yang akan diputuskan hakim kepada Sambo nantinya?