4. Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
Walaupun kedua tersangka mengaku hanya melakukan berdua saja, namun polisi juga menemukan video threesome pada ponsel yang dimiliki pelaku. Karenanya, polisi menduga bahwa kemungkinan akan ada tambahan tersangka terkait kasus ini. Terlebih lagi, saat ini polisi juga masih memburu pemesan video Kebaya Merah.
Karena perbuatannya, ACS dan AH terjerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku Kebaya Merah diancam pidana hingga 5 tahun penjara.