Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan beredarnya konten dewasa bertema Kebaya Merah. Tak butuh waktu lama, polisi kini telah menahan dua orang berinisial ACS dan AH, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Berdasarkan bukti yang tersedia, ACS dan AH diketahui sebagai pelaku dalam video panas tersebut. Ironisnya, ada banyak fakta miris yang ditemukan polisi dalam penyelidikan kasus ini. Apa saja?
1. Pelaku Menyediakan Jasa Video Vulgar
Kasus Kebaya Merah (via Ayo Jakarta)
Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, pelaku membuat video tersebut berdasarkan permintaan dari pelanggan yang memesan melalui media sosial. Pemesan meminta pelaku membuat konten bertema resepsionis hotel. Harga yang disepakati antara kedua belah pihak adalah Rp750 ribu.
Rupanya, konten vulgar macam ini bukan pertama kalinya dibuat oleh pelaku. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata polisi menemukan 92 video panas lain, serta kurang lebih 100 foto telanjang pelaku. “Kami temukan 92 part video porno,” ungkap Farman.