Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terlibat dalam kasus dugaan penjualan narkoba. Saat ini mantan Kapolda Sumatera Barat ini sudah ditahan di tempat khusus untuk mempertanggung jawabkan apa yang diduga dilakukannya. Publik memang menyayangkan sikap Teddy yang berani-beraninya diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Padahal Teddy tercatat sebagai polisi paling kaya di Indonesia. Total harta polisi asal Sulawesi Utara mencapai Rp 29 miliar lebih. Apakah harta yang ia miliki masih kurang sehingga memaksa ia mencari jalan pintas untuk diduga menjual narkoba kepada bandar? Memang berapa sih gaji Teddy terakhir saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat?
Dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok polisi. Teddy sebagai perwira tinggi polisi masuk dalam golongan IV dengan pangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal sehingga ia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500.
Tentu tak hanya mendapatkan gaji pokok saja tetapi Teddy saat jadi Kapolda mendapatkan tambahan dalam hal tunjangan. Justru tunjangan ini jumlahnya lebih besar dibandingkan gaji pokok yang ia dapatkan. Tunjangan itu terdiri dari tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Teddy masuk dalam kelas jabatan 17. Ia mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp 29.085.000.
Berarti jika digabungkan dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya, dalam sebulan Teddy bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 36 juta lebih. Uang sebesar itu rasanya cukup besar untuk gaji seorang polisi. Tak ayal ia memiliki kekayaan yang cukup melimpah.