Bupati Sragen Beri Pernyataan Tanggapi Guru yang Harus Kembalikan Gaji Rp93 Juta

Bupati Sragen Beri Pernyataan Tanggapi Guru yang Harus Kembalikan Gaji Rp93 Juta
SDN Jetis, Sambirejo, Sragen (sekolah.data.kemdikbud.go.id)

Ia diangkat sebagai CPNS pada 2014 dan diangkat menjadi PNS pada 2016, dengan penempatan di SDN Jetis, Sambirejo.

# Bupati Sragen Buka Suara Soal Pengalaman Pahit Ibu Suwarti

Kisah malang Ibu Suwarti kemudian viral dan sampai ke telinga Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Kusdinar yang telah berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akhirnya menanggapi berita viral itu.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (id.wikipedia.org)

Kusdinar mengatakan bahwa Suwarti tetap harus mengembalikan gaji dan tidak mendapat uang pensiun. Jika dia tetap tak mampu membayar, maka harus ada donatur yang sanggup membayarnya

“Hasil diskusi ini akan disampaikan ke bu Suwarti hari ini (7/6). BKN Yogyakarta juga siap untuk memberikan penjelasan jika masih ada yang perlu dipertanyakan oleh Suwarti,” kata Bupati Kusdinar.

Kusdinar juga mengungkapkanberdasarkan keterangan dari BKN Yogyakarta, sebenarnya Suwarti sudah dua atau tiga kali diajak untuk duduk bersama guna diberikan kejelasan. Namun dari semua kesempatan itu, yang bersangkutan berhalangan hadir. Oleh karena itu, Pemkab Sragen tidak mungkin lagi mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan arahan dan petunjuk dari BKN.

“Kami akan sampaikan hasil penjelasan dari BKN melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen,” kata Kusdinar.

Terkait hal itu, Kusdinar mengaku siap membantu pengembalian gaji Suwarti ke kas negara atau menjadi fasilitator bagi pihak yang ingin membantu Suwarti. Menurutnya untuk saat ini itulah cara yang paling benar untuk membantu ibu guru yang malang itu.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"