Masih banyak guru di Indonesia yang hidupnya jauh dari kata sejahtera. Padahal, beban dan tanggung jawab seorang guru begitu berat, yaitu mencerdaskan bangsa.
Suwarti misalnya. Pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen ini telah mengabdi pada dunia pendidikan selama 35 tahun. Bukannya mendapat penghargaan atas masa baktinya yang begitu lama, Suwarti justru diminta mengembalikan gaji selama dua tahun dan sertifikasi sebesar Rp160 juta.
# Penyebab Suwarti Disuruh Mengembalikan Gaji
Permintaan pengembalian gaji itu didapat Suwarti dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ia mengurus SK pensiun.
“Saya syok dan kaget mendengar informasi itu. Di situ menjelaskan saya disuruh mengembalikan uang gaji sebesar itu (Rp 160 juta) totalnya,” tutur warga Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen ini.
Menurut Suwarti, sejak pensiun pada tahun lalu ia mengurus Surat Keputusan (SK) pensiun sebagai guru dengan batas usia pengabdian 60 tahun.
Namun saat mengurus berkas tersebut, ia dianggap justru sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pengabdian 58 tahun.
“Selisih usia ini yang diminta untuk dikembalikan gajinya. Kelebihan 2 tahun sebagai tenaga pendidik," terangnya.
Suwarti merupakan mantan Guru Agama di SDN Jetis, Sambirejo dan pensiun pada 2021.