Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Melayang

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Melayang

Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Propam Polri dipecat karena terlibat dalam pelanggaran etik dalam penghalang-halangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hendra yang sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada Senin (31/10). Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan kepada awak media bahwa Hendra diberhentikan secara tidak hormat.

“Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan,” kata Dedi. Tentu keputusan itu membuat Hendra kini tak lagi menjadi anggota Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat, Segini Gaji dan Tunjangan yang Melayang (Tribunnews.com)

Setelah tidak lagi menjadi polisi dengan jabatan jenderal bintang satu, Hendra dipastikan akan kehilangan uang gaji dan tunjangan bulanan yang sebelumnya ia dapatkan selama masih aktif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019 dengan pangkat Brigjen Polisi, Hendra mendapatkan gaji pokok dengan kisaran Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.

Selain dapat gaji, Hendra akan mendapatkan uang tunjangan yakni tunjangan jabatan dan pangkat. Jumlah tunjangan pangkat dan jabatan sebagai Karopaminal Propam Mabes Polri maka ia berada dalam kelas jabatan 15, sehingga mendapatkan tunjangan sebesar Rp 14.721.000.

Jika uang gaji dan tunjangan dijumlahkan, maka dalam sebulan Hendra mendapatkan pendapatan sekitar Rp 20.128.400. Sayangnya setelah resmi diberhentikan sebagai polisi maka ia tidak lagi mendapatkan pendapatan sebesar itu.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"