Sebelum hakim Wahyu Iman Santoso bacakan putusan dengan vonis mati Ferdy Sambo, ia meminta suami Putri Candrawathi itu berdiri dari tempat duduknya. Mantan Kadiv Propam Polri itu cuma bisa terdiam saat mendengar vonis hukuman mati karena Sambo terbukti bersalah melakukan perencanaan dan pembunuhan kepada Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Wahyu tegas.
Setelah membacakan vonis itu, Wahyu bersama dua hakim anggota yang lain yakni Alimin Ribut Suhono dan Morgan Simanjuntak meninggalkan ruangan sidang. Sebab tidak berselang lama, Wahyu harus kembali memimpin sidang pembacaan putusan Putri istri Sambo yang akhirnya divonis 20 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Lalu siapa sebenarnya sosok Wahyu hakim yang vonis mati Ferdy Sambo? Melansir dari berbagai sumber, ia lahir pada 17 Februari 1976 atau berusia 47 tahun pada tahun 2023 ini. Saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak 9 Maret 2022 silam. Wahyu memiliki pendidikan terakhir S2 dengan pangkat Pembina Utama Muda.
Karier Wahyu cukup cemerlang. Sebelum jadi orang nomor dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas IB, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, dan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan IB.Juga menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar
Sebagai pejabat publik tentu Wahyu wajib melaporkan kekayaan yang ia miliki dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Wahyu disebut memiliki kekayaan mencapai Rp 12 miliar yang dilaporkannya pada 24 Januari 2022 atau periode pelaporan tahun 2021.