Sedangkan ayat 2 tertulis besarnya pensiun pokok yang dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 gaji Presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi. Gaji pokok Presiden sekitar Rp 5.040.000 per bulan sebagai gaji pejabat tinggi negara paling tinggi.
Artinya gaji pensiunan Presiden berkisar Rp 30.240.000. Selain dapat gaji, pensiunan Presiden juga akan dapat fasilitas atau tunjangan. Misalnya berupa rumah yang diberikan negara. Seperti yang didapatkan mantan Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY yang mendapatkan rumah dari negara di kawasan elite Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Jumlah uang pensiun yang didapatkan Soeharto sebesar Rp 20 miliar dari negara memang besar. Tentu jumlah uang itu rasanya sebanding dengan kepemimpinan Soeharto selama 32 tahun menjadi orang nomor satu di Indonesia.