Berkuasa Selama 32 Tahun, Berapa Uang Pensiun Soeharto?

Berkuasa Selama 32 Tahun, Berapa Uang Pensiun Soeharto?

Semua presiden yang menjabat di Indonesia mendapatkan uang pensiun. Apakah Soeharto juga mendapat uang pensiun? Mengingat Soeharto menjadi presiden selama 32 tahun. Sebagai orang yang berjasa untuk Indonesia ternyata Soeharto juga pernah menginginkan sesuatu pemberian negara saat statusnya menjadi mantan presiden.

Melansir dari CNBC Indonesia adalah Yusril Ihza Mahendra pernah berbincang dengan Soeharto beberapa tahun setelah tak lagi menjadi presiden. Kala itu Yusril menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada kabinet SBY – Jusuf Kalla tahun 2004-2009.

Soeharto mengaku belum mendapatkan rumah pemberian negara sebagai mantan presiden, sementara beberapa mantan presiden lain seperti Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri sudah dapat rumah. Kabarnya Soeharto meminta diberikan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. 

Namun harga rumah di daera elite itu sangat mahal, sementara negara hanya mengalokasikan dana kepada mantan presiden sebesar Rp 20 miliar saja. Lantas apakah Soeharto tetap meminta rumah atau menjadi meminta uang?

Uang Pensiun Mantan Presiden Soeharto (CNN Indonesia)

Kemudian Soeharto dan Yusril kembali bertemu. Nah, saat bertemu itu Soeharto tidak lagi meminta rumah pemberian negara. Tetapi dia cukup meminta uang Rp 20 miliar saja dibandingkan mendapat rumah. Uang Rp 20 miliar nantinya akan digunakan Soeharto untuk merenovasi rumah pribadinya di Jalan Cendana yang sudah banyak kerusakkan.

Atas izin SBY sebagai presiden, Yusril pun akhirnya mengajukan permintaan kepada Sri Mulyani yang saat itu menjadi Menteri Keuangan Indonesia untuk memberikan uang Rp 20 miliar kepada Soeharto. Memang sebenarnya seperti apa aturan uang pensiun untuk mantan presiden menurut Undang-Undang?

Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara akan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan untuk menunjang kehidupan di hari tuanya. Uang pensiunan dan gaji Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"