# Menghambat Pengendara Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Pejalan Kaki
Bollard dalam bentuk yang lain tapi dengan fungsi yang sama (indiamart.com)
Dengan adanya Bollard, para pengendara motor tidak lagi bisa sembarangan memasuki kawasan pejalan kaki dan membahayakan orang lain di trotoar. Bahkan untuk parkir sekalipun.
Endra melanjutkan, bollard tergolong dalam perabot jalan dan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
“Biasanya karena menjadi bagian dari street furniture, selain memenuhi kriteria teknis yang kuat dan tahan lama, bollard juga harus memenuhi kriteria keindahan atau estetika,” jelas Endra.
# Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Soal Bollard
Bollard di Surabaya yang dilukis apik (wowkeren.com)
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, pengadaan perabot jalan disesuakan dengan fungsi masing-masing kawasan.
Itu artinya, tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah daerah setempat untuk menghias trotoar.
Contohnya, di sepanjang trotoar Jalan Konferensi Asia Afrika, Bandung, yang berjumlah 109 buah dan bertuliskan nama-nama negara yang turut serta dalam Konferensi besar tahun 1955 itu.
Nah itu tadi fungsi dari Bollard yang sering kamu temui di trotoar jalan. Jadi, jangan duduk-duduk lagi di situ ya, karena itu bukan buat duduk-duduk dan justru malah bahaya kalau duduk di situ.