Awas! Mulai January 2021 Pembaca Manga Ilegal Bakalan Dihukum 5 Tahun Penjara~

Awas! Mulai January 2021 Pembaca Manga Ilegal Bakalan Dihukum 5 Tahun Penjara~

Oi nabga readers asal Indo, ati-ati aja ya kalau baca manga di web-web ilegal, karena ada peraturan baru nih yang bakalan bikin kalian kena kasus. Hah! Kenapa emang?

Tahu gak sih.... saat ini Parlemen Jepang memberlakukan revisi undang-undang hak cipta pada hari Jumat untuk memperluas undang-undang tersebut untuk menghukum mereka yang dengan sengaja mengunduh manga, majalah, dan karya akademis yang diunggah secara ilegal atau dibajak. 

Ilustrasi (Gulf.id)

Undang-undang yang direvisi akan mulai berlaku pada 1 Januari. Revisi tersebut juga melarang "situs lintah" yang mengumpulkan dan menyediakan hyperlink ke media bajakan mulai 1 Oktober.

Rapat kabinet Jepang menyetujui RUU yang diusulkan pada 10 Maret. Sebelumnya, undang-undang hak cipta hanya menetapkan hukuman untuk download musik dan video yang diupload secara ilegal, serta semua materi yang diupload secara ilegal.

Dilansir dari Kaskus.co.id, Revisi masih memungkinkan pengunduhan "beberapa frame" dari manga yang terdiri dari beberapa lusin halaman atau lebih, atau memposting foto di mana manga bukan fokus foto (misalnya, muncul dalam refleksi). 

Revisi tersebut juga tidak akan menghukum orang yang mengunduh karya turunan (seperti dōjin atau fiksi penggemar) atau parodi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"