Hukuman 2 hingga 5 tahun penjara
Masuk bui (NST.com)
Hukuman bagi pelanggar berulang dari unduhan ilegal akan mencapai dua tahun penjara atau denda maksimum 2 juta yen (sekitar US $ 18.274), atau keduanya.
Hukuman bagi mereka yang mengoperasikan situs lintah termasuk hingga lima tahun penjara atau denda maksimum 5 juta yen (sekitar US $ 45.686), atau keduanya.
Juga dilarang menempelkan hyperlink ke situs web ilegal di papan pesan anonim, atau membuat "aplikasi lintah."
Sebuah subkomite Badan Urusan Kebudayaan Jepang menyetujui rencana pada Februari 2019 untuk membuat undang-undang komprehensif yang melarang praktik mengunduh semua media ilegal dari internet.
Tapi, rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran karena para kritikus berpendapat bahwa peraturan yang lebih ketat tersebut akan terlalu luas dan menghambat kebebasan berekspresi pengguna internet.
Badan Urusan Kebudayaan kemudian mengungkapkan draf rencana, yang berisi pengecualian untuk tangkapan layar, kepada panel ahli pada 27 November untuk membahas perubahan yang diusulkan.
Nah jadi hati-hati aja ya gengs, biar kalian gak kena masalah, kacau kan kalau kepenjara 5 tahun gara-gara baca manga doang?