Jika diperhatikan memang penghulu dijalani oleh seorang laki-laki dan tidak ada perempuan yang jadi penghulu. Menurut aturannya memang penghulu harus laki-laki, dan kepala Kantor Urusan Agama atau KUA di sebuah daerah juga akan ditunjuk sebagai penghulu.
Aturan agama Islam menjelaskan bahwa laki-laki adalah seorang imam, sementara proses pernikahan adalah prosesi yang harus dijalani berdasarkan aturan agama sehingga prosesi pernikahan memang harus mengikuti ketentutan dalam agama Islam. Sementara untuk wanita tetap ada yang menjadi kepala Kantor Urusan Agama meskipun dia tidak akan bisa menikahkan pengantin sebagai penghulu.