Baru-baru ini, muncul sebuah aliran sesat di Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aliran sesat ini diungkap langsung oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aliran ini dinilai sesat oleh MUI karena sangat bertentangan dengan hadis dan syariat Islam. Misalnya, para pengikutnya dilarang menunaikan salat lima waktu dan mengkonsumsi ikan dan susu.
"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," ungkap Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry.
"Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," tambahnya.