Aceh Ditetapkan Sebagai Daerah Istimewa di Indonesia

Aceh Ditetapkan Sebagai Daerah Istimewa di Indonesia
Rumah adat Aceh (situsbudaya.id)

Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia memiliki kewenangan khusus untuk menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.

Di Aceh Syariat Islam diberlakukan kepada sebagian besar warganya yang menganut agama Islam, berdasar UU No.18/2001.

Masih ada pergolakan di tanah Aceh saat itu. Hal ini membuat pemerintah memberikan hak Otonomi Khusus dengan disahkannya Undang-Undang no. 18 tahun 2002 dan Propinsi Daerah Istimewa Aceh berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Ada beberapa penyelenggaraan setelah Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia.

Aceh dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada.

Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama.

Aceh mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.

Aceh dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing.

Aceh membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama yang bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.

Begitulah sejarah panjang Aceh ditetapkan sebagai Daerah Istimewa di Indonesia.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"