Texas berpotensi menjadi negara bagian berikutnya di Amerika Serikat yang memberlakukan regulasi ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja.
Dilansir dari Engadget pada Senin, sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial bagi siapa pun di bawah usia 18 tahun baru-baru ini berhasil melewati tahap komite Senat dan dijadwalkan untuk pemungutan suara di hadapan Senat Negara Bagian Texas.
RUU tersebut memiliki batas waktu hingga 2 Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang legislatif Texas.
Jika berhasil disahkan oleh Senat dan disetujui oleh gubernur, aturan ini akan mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia setiap pengguna yang ingin membuat akun, mirip dengan undang-undang Texas sebelumnya yang mewajibkan situs pornografi menerapkan sistem verifikasi usia.
Lebih jauh lagi, rancangan aturan ini memberikan hak kepada orang tua untuk menghapus akun media sosial anak mereka, di mana platform memiliki waktu 10 hari untuk mematuhi permintaan tersebut. Kegagalan memenuhi permintaan ini akan membuat perusahaan media sosial berisiko dikenai sanksi oleh Jaksa Agung Negara Bagian.
Texas bukan satu-satunya negara bagian di Amerika Serikat yang melarang penggunaan media sosial untuk pengguna di bawah umur.
Tahun lalu, Gubernur Florida Ron DeSantis menandatangani undang-undang yang melarang anak di bawah 14 tahun menggunakan media sosial, dan mewajibkan izin orang tua untuk pengguna berusia 14 dan 15 tahun. Namun, kebijakan di Texas dianggap jauh lebih ketat dibandingkan kebijakan Florida.
Di tingkat federal, pada April 2024, Senat AS juga memperkenalkan RUU yang melarang anak-anak di bawah usia 13 tahun menggunakan platform media sosial. Meskipun masih tertahan di tahap komite, senator Brian Schatz dan Ted Cruz baru-baru ini menyatakan akan mendorong upaya untuk pengesahan undang-undang tersebut.