Sanksi Menunggu bagi yang Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Tanpa Lisensi atau Ilegal

Sanksi Menunggu bagi yang Gelar Nonton Bareng Piala Dunia Tanpa Lisensi atau Ilegal

Pertandingan Piala Dunia 2018 sebentar lagi memasuki babak 16 besar. Tinggal tersisa 2 grup, yaitu Grup H dan Grup G, untuk mengisi slot di fase eliminasi. Mengingat semakin serunya pertandingan yang ada, banyak pihak pasti memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan. Salah satunya dengan mengadakan nonton bareng piala dunia untuk menarik pengunjung. Biasanya hal ini dilakukan oleh kafe dan hotel.

Bagi penikmat sepakbola di Indonesia, mungkin banyak yang belum paham kalau menonton pertandingan secara langsung itu sebenarnya tidak gratis. Ada perusahan yang ditunjuk oleh FIFA untuk memegang lisensi hak siar. Termasuk lisensi untuk mengadakan acara nonton bareng dengan tujuan komersial.

Hak siar Piala Dunia 2018 dari FIFA untuk kawasan Asia secara eksklusif dipegang PT Futbol Momentum Asia (FMA). Sedangkan tayangan langsungnya, FMA mendapuk Trans TV sebagai pemegang hak siar untuk program gratis yang bisa dinikmati penonton di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk siaran di televisi berbayar,pemegang hak siarnya adalah Usee TV dan Transvision.

Itu untuk siaran dari media elektronik, lantas bagaimana dengan acara nonton bareng Piala Dunia? Apakah ada ketentuan yang sama dengan hal ini? FMA pada perhelatan sekarang menunjuk PT PestaBola Indonesia sebagai pemegang hak untuk melakukan sertifikasi venue program nonton bareng yang sifatnya komersial. Jadi barang siapa, hehehe, barang siapa yang ingin mengadakan acara nonton bareng untuk tujuan komersial harus mendaftarkan diri ke PT PestaBola Indonesia. Dengan begitu acara nobar-nya tidak bersifat ilegal. Ngarti son? hehehe..



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"