Begini Ternyata Hukum Pernikahan di Bulan Ramadhan: Boleh, Asalkan....

Begini Ternyata Hukum Pernikahan di Bulan Ramadhan: Boleh, Asalkan....
Taaruf setelah Ramadhan (temanshalih.com)

Buya Yahya menjelaskan bahwa siapa pun boleh melakukan akad nikah di bulan Ramadhan, namun dilarang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulang Ramadhan.

Akad nikah tidak menjadikan puasa seseorang batal, perkara yang membatalkannya adalah hubungan suami istri dan termasuk dosa besar jika melakukannya.

Taubat dari dosa besar ini (hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan) ialah dengan membayar kafarah.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"