Selanjutnya, kamu perlu mengiktui pemeriksaan kesehatan online yang bisa dilakukan melalui laman erikkes.id atau link yang ada di Digital Korrlantas Polri.
Lakukan verifikasi identitas menggunakan KTP dan foto selfie, dan buat akun dengan email yang sama.
Setelah mengisi biodata, isi pula riwayat kesehatan pada form yang tersedia. Kemudian pilih faskes untuk melakukan pemeriksaan dengan menentukan lokasi kabupaten/kota serta pilih jadwal periksa.
Nah, setelahnya kamu bisa berkunjung ke faskes yang sudah dipilih, membayar biaya pemeriksaan ke bagian e-rikkes SIM. Setelah data sudah masuk, maka akan muncul centang di baian e-rikkes.
Baca juga: Ini Dia Daftar Biaya Pembuatan SIM C Beserta Syarat Lengkapnya
5. Pilih lokasi Satpas
Berikutnya pilih lokasi pengurusan SIM di wilayah Polda dan Polres terdekat. Tentukan Satpas terdekat supaya biaya pengiriman SIM juga lebih murah. Di sini penentuan lokasi tak harus berdasarkan KTP, ya.
6. Isi nomor rekening pengembalian
Selanjutnya kamu bisa mengisi nomor rekening pengembalian dana supaya ketika permohonan SIM ditolak, maka uangmu bisa kembali di nomor rekening yang sudah ditulis.
7. Masukkan alamat pengiriman
Bila sudah selesai di tahap sebelumnya, kamu bisa melanjutkan dengan mengisi alamat pengiriman kartu SIM. Kamu bisa memasukkan alamat rumah atau kantor.
8. Konfirmasi data
Bila sudah memasukkan alamat, selanjutnya kamu diminta untuk mengkonfirmasi seluruh data yang sudah diisi dari awal agar bisa segera diproses.
9. Lakukan pembayaran
Terakhir, lakukan pembayaran melalui akun ATM BNI Virtual Account yang sudah tertera di aplikasi. Untuk biaya perpanjang SIM C dikenakan Rp 75 ribu dan SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu.
Selain itu, kamu juga akan diminta membayar biaya layanan serta ongkos kirim tergantung dari jarak Satpas ke alamat tujuan.
Nah, itu dia beberapa cara perpanjang SIM online yang bisa kamu coba. Gimana? Mudah kan?