Masa berlaku Surat Ijin Mnegemudi (SIM) udah gak berdasarkan tanggal lahir lagi ya gengs. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan soal perubahan ini.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini udah diberlakukan sejak Oktober 2019. Jadi masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan. Harus diperpanjang sebelum melewati tanggal diterbitkan atau dicetak.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.
Coba teliti lagi gengs, berapa tanggal SIM yang kamu miliki dicetak. Jangan sampai kelewat dan lebih dari lima tahun ya, nanti bisa repot.