Gampang Banget! Begini Cara Perpanjang SIM Online yang Gak Ribet

Gampang Banget! Begini Cara Perpanjang SIM Online yang Gak Ribet

Sekarang, siapa saja bisa perpanjang SIM secara online sehingga mereka tak perlu mengurus langsung ke Polres setempat. 

Ya, cara perpanjang SIM online ini juga sangat mudah lho. Kamu hanya butuh smartphone dan internet saja melalui beberapa cara berikut ini.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Ilustrasi perpanjang SIM online (tribun news)

Pertama, kamu harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore atau Appstore. Setelah itu, kamu harus mengisi beberapa data seperti nomor HP, biodata (NIK yang sesuai KTP dan email). Jika sudah selesai, kamu bisa melakukan verifikasi email agar akun kamu bisa digunakan.

2. Pilih layanan "Perpanjang SIM"

Jika sudah diverifikasi oleh sistem, buka kembali aplikasi dan pilih layanan Perpanjang SIM, kemudian pilih jenis SIM yang akan diperpanjang. Misalnya SIM A atau SIM C. 

Setelah memilih, masukkan nomor SIM lama kamu, unggah foto KTP, foto fisik SIM lama serta tanda tangan di atas kertas putih dan unggah pas foto dengan latar belakang biru dengan resolusi 480x640 pixel.

3. Lakukan tes psikologi

Bila sudah diisi lengkap, kamu wajib mengikuti tes psikologi. Tes ini bisa kamu lakukan langsung di aplikasi epPSi atau klink pada link yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri. Kamu bisa membuat akun baru dengan email yang sama pada akun Digital Korlantas Polri.

Untuk mengikuti tesnya diperlukan biaya Rp 37.500. Kamu bisa membayarnya dengan e-wallet atau transfer ATM menggunakan nomor VA yang sudah diberikan.

Apabila sudah keluar hasil tesnya, maka kamu sudah dinyatakan memenuhi syarat. Nantinya akan muncul tanda centang pada aplikasi Digital Korlantas Polri di bagian kelengkapan persyaratan.

4. Lakukan pemeriksaan kesehatan online atau E-rikkes



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"