Kisruh terkait pembagian harta warisan Dorce Gamalama antara kubu saudara kandung dengan anak angkat semakin memanas. Terbaru, anak angkat sang artis mengajukan permohonan ke Dukcapil Jakarta Barat untuk menerbitkan akta kematian. Pengacara keluarga Dorce menyebut akta kematian itu berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas.
Nantinya setelah akta kematian itu diterbitkan, maka ahli waris akan lebih mudah menyusun soal pembagian harta waris. Adapun salah satu syarat yang dipenuhi harus mencantumkan keluarga kandung. Oleh karena itu, Dukcapil memanggil keluarga Dorce Gamalama yakni sang kakak kandung yang disapa Bunda Elita. Tapi sayangnya, pihak anak angkat Dorce sebagai pemohon tidak hadir.
“Saat ini kami menghadiri undangan dari Dukcapil menyangkut surat kematian. Surat kematian itu muncul tapi bukan saudaranya yang menerima. Jadi karena saudaranya ingin mengurus untuk penetapan ahli waris dan lain-lainnya, maka perlu kami meminta itu. Akan tetapi, saat ini pihak mereka atau Abu Bakar yang sudah diundang tidak hadir,” ujar Husni Thamrin Tanjung, kuasa hukum keluarga Dorce Gamalama saat ditemui di Dukcapil Jakarta Barat, Rabu, 30 Maret 2022.
Lebih lanjut, Bunda Elita tidak menampik kalau hubungan keluarga kandung Dorce Gamalama dengan anak-anak angkat mendiang tidak harmonis bahkan sebelum sang presenter meninggal. Hubungan mereka semakin memanas sejak mempermasalahkan rumah Dorce di Lubang Buaya yang ditempati oleh kubu anak-anak angkat.
Seiring dengan hal itu, pengacara keluarga Dorce juga mengungkap aset peninggalan presenter kelahiran Solok, Sumatera Barat, 21 Juli 1963 ini yang menjadi permasalahan. Selain rumah, pihak keluarga juga mempertanyakan tentang emas milik sang presenter yang sempat digadaikan. Jika ditotal, aset milik Dorce Gamalama pun benilai lebih dari Rp1 miliar.