“Asetnya berupa tanah ada dua item termasuk di Lubang Buaya dan di Jati Bening. Itu untuk saat ini karena secara umum, kita belum tahu kepastian yang lain-lain. Tapi ada juga nih polemik masalah emas. Diketahui pada 21 Februari 2022, mereka ada meminta ke toko emas. Akan tetapi, pemilik toko emas tidak memberikan. Dari situ, timbul lagi ada harta warisan berupa emas. Awalnya emas itu digadai, tapi bulan 1 sudah ditebus. Kalau dinominalkan kita belum hitung nih, tapi diatas 1 (miliar),” lanjut Husni.
Pihak keluarga pun berharap masalah harta warisan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka meminta anak-anak angkat Dorce untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. “Kedepan juga kami meminta sama mereka, supaya jangan diperpanjang. Kami hanya meminta itu saja. Duduk bareng, selesaikan secara kekeluargaan, selesai ini semua,” tandas pengacara Dorce Gamalama .