Tengku Dewi dan Andrew Andika akhirnya resmi bercerai usai persidangannya berakhir di Pengadilan Agama Cibinong.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah, nomor 0362/44/IV/2017, tanggal 8 April 2017, yang diterbitkan oleh Kantor Hukum Agama Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, putus akibat perceraian," ungkap Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Tengku Dewi kepada Detik (19/12).
Selain itu, majelis hukum juga memberikan hak asuh anak kepada Tengku Dewi serta nafkah yang wajib diberikan oleh Andrew Andika.
Menetapkan penggugat (Tengku Dewi) sebagai pemegang hak asuh anak dan pemeliharaan anak atas kedua anak penggugat dan tergugat," ujar Minola.
Putusan majelis hakim itu juga membuat Andrew wajib memberi nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp20 juta dengan kenaikan 15 persen setiap tahunnya.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua anak untuk biaya pemeliharaan, biaya pendidikan, dan kesehatan, sampai dengan anak tersebut dewasa yang ditaksir biaya per bulan untuk keseluruhan anak penggugat dan tergugat sebesar Rp20 juta," kata Minola.
"Tambahannya dari hasil mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak bahwa setiap tahun, ya, setiap tahun ada kenaikan biaya pendidikan yang disepakati sebesar 15 persen. Jadi Rp20 juta, tapi setiap tahunnya akan naik 15 persen," tutupnya.